Kanit Lantas Polsek Kotabaru Lakukan Dikmas Lantas Kepada Linmas Desa Jomin Barat

    Kanit Lantas Polsek Kotabaru Lakukan Dikmas Lantas Kepada Linmas Desa Jomin Barat

    KOTABARU KARAWANG - Unit Lantas Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat Optimalisasi Kegiatan Dikmas Lantas dalam mengurangi kecelakaan untuk terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah Polsek Kotabaru, Selasa (3/12/2024). 

    Ps. Kanit Lantas Polsek Kotabaru Aiptu Achmad Salamun melanjutkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), kali ini sasarannya adalah Linmas Desa Jomin Barat. 

    Kanit Lantas sebagai pelaksana Kegiatan Dikmas Lantas menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kotabaru apalagi saat ini arus kendaraan sangatlah ramai 

    Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan masyarakat pendidikan soal aturan lalu lintas. 

    Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 

    Kanit Lantas menerangkan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman

    masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan. 

    Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. 

    Karena itulah Unit Lantas Polsek Kotabaru mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, ” tutur Kanit Lantas. 

    Unit Lantas Polsek Kotabaru berusaha membina masyarakat demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    #polsekkotabaru

    #polreskarawang

    #iptusuherlan

    #akbpedwarzulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Aksi Tawuran Antar Pelajar Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Telagasari Gencar Lakukan Patroli Untuk Cegah Gukamtibmas Malam
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Telagasari Kompak Ajak Orangtua Cegah Kenakalan Remaja
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sampaikan Himbauan Cegah Kenakalan Remaja 

    Ikuti Kami